Live Streaming
Jum'at, 22 Februari 2019
14 : 00 | SUMBAR SEKILAS |
14 : 02 | NADA ISLAMI |
14 : 30 | JALAN-JALAN ISLAMI |
15 : 00 | DENDANG 15 |
16 : 00 | BERITA RANAH MINANG |
17 : 00 | NUASA IMAN |


Reporter : TUA SAMAN SIREGAR • Editor : Redaksi BRM
Satuan reserse narkoba POLRESTA Padang kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu di Pasar Raya Padang. Pelaku di tangkap saat hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya. Satres narkoba Polresta Padang menggagalkan transaksi narkoba jenis shabu dan ganja kering di Pasar Raya Padang.
Pelaku dengan inisial y-n, 47 tahun warga Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto Kecamatan Koto Tangah ini diamankan anggota satres narkoba Polresta Padang simpang mulia Pasar Raya Padang. Usai melakukan penangkapan, angota polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkoba jenis sabu dibungkus plastik klep bening dan satu paket kecil narkotika jenis ganja kering yang disimpan dalam saku baju tersangka.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah Pasar Raya Padang, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan polisi menemukan tersangka hendak melakukan transaksi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang penyalahgunaan narkoba, nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.