Live Streaming
Jum'at, 22 Februari 2019
14 : 00 | SUMBAR SEKILAS |
14 : 02 | NADA ISLAMI |
14 : 30 | JALAN-JALAN ISLAMI |
15 : 00 | DENDANG 15 |
16 : 00 | BERITA RANAH MINANG |
17 : 00 | NUASA IMAN |


Reporter : TUA SAMAN SIREGAR • Editor : Redaksi BRM
Satuan reserse narkoba Polresta Padang kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Batungtaba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Selain mengamankan tersangka, anggota kepolisian juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu. Jajaran kepolisian mengamankan seorang sopir karena di duga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Batungtaba Lubuk Begalung, Kota Padang.
Pelaku yang berinisial d-i alias das 52 tahun diamankan saat tengah tidur dengan anaknya dirumahnya jalan By Pass, Rt 02, Rw 04, Kelurahan Batungtaba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Usai melakukan penangkapan, Satres Narkoba Polresta Padang langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti, yakni tiga paket kecil narkotika jenis sabu, tiga potongan plastik warna hitam yang diduga sebagai penyimpanan sabu dan satu unit handphone.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka n-i alias bunda yang ditangkap beberapa hari lalu, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka n-i alias bunda 52 tahun yang ditangkap sebelumnya merupakan kakak kandung pelaku d-i. Kini keduanya harus berada di dalam tahanan Mapolresta Padang, karena mengedarkan barang haram jenis sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang penyalahgunaan narkoba, nomor 35 tahun 2009 pasal 112 dan 114 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.