#mediapemersatubangsa
TVRI Sumatera Barat • Kota Padang03 April 2017 - 06:27 WIB
Reporter : AGUSRI • Editor : Administrator
Satuan Polisi Pamong Praja Padang akan berikan sanksi sosial pada warga yang terjaring razia. Sanksi tersebut adalah diantarkan langsung ke orang tua, atau ke pihak RT, RW mereka tinggal. Terhitung April 2017, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang akan berlakukan sanksi sosial kepada masyarakat yang terjaring razia.
Kalangan remaja, pelajar hingga mahasiswa hingga kini masih didominasi tawanan Satpol PP Padang. Karena tindakan asusila yang dilakukan dan membuat resah masyrakat banyak. Sanksi berupa penggerebekan tidak membuat jera pelaku pasangan mesum. Mulai 1 April 2017 ini Satpol PP Kota Padang mengantarkan langsung mereka yang terjaring razia ke alamat rumah masing-masing.
Yang berdomisili di Kota Padang akan di serahkan ke orang tua nya, sedangkan yang kos-kos -an akan di serahkan kepada RT atau RW dimana mereka tinggal.
Sebelum diantarkan ke atau orang tua nya Sat Pol PP akan memeriksa dulu kesehatan nya tes Hiv/AIDS. Kasatpol PP Padang Dian Fakri mengatakan, aturan tersebut akan diberlakukan, 1 April hingga 3 bulan ke depan.
Satpol PP Padang akan meningkatkan razia secara intensif diberbagai tempat hiburan, hotel dan bukit lampu. Upaya mengantarkan langsung mereka yang terjaring razia diharapkan bisa membuat jera, dan tidak mengulang perbuatannya. Sebelumnya pihak Satpol PP bersama Pemerintah Kecamatan dan berbagai unsur sudah mensosialisasikan sanksi ini. Terlebih menjelang bulan puasa Ramadhan ini, razia ditempat-tempat tertentu dilakukan secara rutin, terutama mengatasi para pelajar yang berprilaku tidak sesuai aturan.
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat