Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Hati-Hati Money Politik

TVRI Sumatera BaratPolitik 09 Februari 2017 JAM 06:26:55 WIB

Masyarakat yang daerahnya melaksanakan Pilkada Serentak dihimbau berhati-hati dan tidak mudah terjebak dengan Politik Uang (Money Politic). Karena berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 menegaskan pemberi dan penerima uang sama-sama mendapatkan sanksi berat. Jelang Pilkada Serentak Gelombang Kedua, Badan Pengawas Pemilu gencar mensosialisasikan kepada masyarakat terhadap adanya pasal dan sanksi baru pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Karena dengan telah disahkannya undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang politik uang si penerima uang akan mendapatkan sanksi yang sama dengan si pemberi.

Hal ini tertuang dalam pasal 187-a dimana pemberi dan penerima politik uang akan dikenakan sanksi yang sama yakni sedikitnya 36 bulan kurungan penjara dan maksimal 72 bulan kurungan penjara serta denda sedikitnya 200 juta rupiah hingga denda maksimal 1 milyar rupiah. Untuk itu masyarakat yang di daerahnya tengah melaksanakan tahapan Pilkada agar berhati-hati dan tidak lagi menerapkan slogan terima uangnya jangan pilih calonnya.

Karena akibat ketidaktahuan masyarakat terhadap pasal baru ini mereka bisa menerima sanksi berat di kemudian hari. Diakui Komisioner  Bawaslu Sumbar Aermadepa, Pelaksanaan Pemilihan Umum sangat rentan terhadap politik uang. Sehingga masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan iming-iming uang dari tim sukses pasangan calon.

Wartawan : NOVIKA , JONI BAKRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat