Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Penyusunan 2 AKD Terkendala Aturan

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 19 Januari 2017 JAM 06:30:40 WIB

Pembentukan dua Alat Kelengkapan Dewan belum dapat diparipurnakan DPRD Kota Padang karena terkendala aturan yakni belum memasuki masa tugas dua tahun 6 bulan. Sesuai berakhirnya masa tugas, dua AKD tersebut baru dapat diparipurnakan pada maret 2017.

 

DPRD Kota Padang baru menyelesaikan Alat Kelengkapan Dewan yakni struktur komisi yang telah diparipurnakan 17 januari 2017. Namun dari sejumlah alat kelengkapan dewan di SPRD Padang terdapat 2 AKD yang belum dapat diparipurnakan diawal tahun ini karena terkendala aturan. Sesuai tata tertib dewan, badan kehormatan dan badan pembentukan peraturan daerah memiliki masa tugas selama dua tahun 6 bulan. Masa tugas tersebut akan berakhir pada bulan maret 2017 dan baru dapat diparipurnakan.

 

Ketua DPRD Kota Padang Erisman mengatakan belum dibentuknya 2 Alat Kelengkapan Dewan, BK dan BAPEMPERDA tidak akan mengganggu jalannya kinerja anggota dewan karena telah tersusun rapi sesuai tupoksinya sejak awal pembentukan. Meski masih menunggu kurang dari 2 bulan lagi untuk disahkannya BK dan BAPEMPERDA, sejumlah persiapan tetap dilakukan seperti meminta usulan dari seluruh fraksi.

 

Sementara itu dari struktur komisi yang baru terbentuk hanya satu komisi yang beranggotakan 11 orang yakni komisi i urusan hukum dan pemerintahan sedangkan komisi 2,3 dan 4 masing-masingnya beranggotakan 10 orang.

Wartawan : NOVIKA / ATFRIANDI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat