Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Polda Sumbar Ungkap 202 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 08 November 2016 JAM 07:25:11 WIB

Jajaran kepolisian daerah Sumatera Barat berhasil mengungkap 202 kasus penyelahgunaan narkoba jenis ganja dan shabu serta pil ekstacy di wilayah hukum Sumatera Barat, bahkan dari 202 kasus narkoba yang di tangani Direktorat Polda Sumbar total tersangka mencapai 278 orang.

Selain mengamankan 278 tersangka dengan kategori bandar, pengedar dan pemakai, Ditnarkoba Polda Sumbar juga berhasil menyita 95 kilo gram ganja kering, 425 shabu-shabu dan 20 butir pil ekstcy serta 16 ribu butir pil golongan empat.

Direktorat Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Kumbul Ks menjelaskan, 202 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 278  orang tersangka merupakan hasil ungkapan selama 4 bulan terakhir yang masuk 100 hari program prioritas Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Dari ratusan kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani Polda Sumatera Barat, sebagian besar sudah limpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Kumbul ks menambahkan pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang haram di wilayah hukum sumatera barat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ratusan tersangka ini akan di jerat dengan Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba nomor 35 tahun 2009 pasal 12 dan 14 dengan ancaman hukuman maximal hukuman mati dan minimal 5 tahun penjara

Wartawan : Tua Saman Siregar
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat