Berita ❯ Kota Solok
SATPOL PP KOTA SOLOK BONGKAR LAPAK PEDAGANG YANG MELANGGAR PERDA
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 22 Januari 2022 JAM 06:00:00 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok membongkar lapak pedagang Pasar Raya Kota Solok yang berada di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Lubuk Sikarah. Pembongkaran dilakukan karena para pedagang melanggar perda nomor 5 nomor tahun 2017 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Puluhan Personil Satpol PP serta TNI-POLRI diterjunkan untuk melakukan eksekusi pembongkaran tersbeut. Kasat PP Zulkarnaini mengatakan terdapat tiga lapak pedagang yang dibongkar diantaranya lapak pedagang buah dan dua lapak pedagang kaset VCD/DVD. Sebelum dilakukan pembongkaran pihak pemerintah Kota Solok telah memberi sanksi administrasi dan teguran sebanyak tiga kali kepada para pedagang namun tidak diindahkan
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Warga Pasaman Terseret Banjir Bandang, Tim SAR Gabungan Dikerahkan ke Lokasi
18 September 2026 JAM 22:09:59 WIB
KM Rafa 02 Mati Mesin di Perairan Mentawai, Tiga Nelayan Ditemukan Selamat oleh Tim SAR
18 September 2026 JAM 19:04:28 WIB
Tiga Nelayan Terombang ambing di Samudra Hindia Usai KM Rafa 02 Mati Mesin, Tim SAR Lakukan Pencarian
18 September 2026 JAM 09:43:50 WIB