Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Sawahlunto

Pengadilan Negeri Putuskan Vonis 3 Oknum yang terlibat Perampokan

Kontributor DaerahKriminalitas 27 Oktober 2016 JAM 08:32:51 WIB

Pengadilan negeri Sawahlunto memutuskan hukuman berbeda kepada 3 oknum polisi dan seorang warga sipil yang melakukan tindakan perampokan terhadap nasabah Bank Syariah Mandiri, Mei lalu.

Brigadir Yopi Utama divonis penjara 1 tahun 10 bulan, sementara dua rekannya, Bripka Meky Putra dan Brigadir Richard Ishak serta warga sipil Mario Efrizal divonis masing-masing 1 tahun 8 bulan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun penjara bagi para terdakwa potong masa tahanan.

Hakim ketua, Flowerry Yulidas bersama hakim anggota Lola Oktavia dan Rahmi Afdhila memberatkan 3 oknum polisi karena sebagai polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat dan Mario pernah dihukum dan sudah menikmati hasil kejahatan.

Sementara yang meringankan, ketiga oknum polisi belum pernah dihukum dan sopan selama pesidangan. Terhadap putusan ini JPU menyatakan pikir-pikir dulu dengan keputusan sidang.

Peristiwa perampokan ini terjadi pada Senin, 9 Mei 2016 lalu sekitar Pukul 11.45 di depan Bank Syariah Mandiri, Muaro Kalanban, Kota Sawahlunto, saat korban hendak menyetorkan uang sebanyak 166.855.000 rupiah.

Saat perampokan terdakwa Brigadir Yopi Utama menembakkan senjata api ke udara untuk menakuti korban.

Wartawan : Insan Kamil Dakoga
Editor : prihandonodona


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat