Berita ❯ Kota Bukittinggi
Pemerintah Kota Peringatkan Tiga Penginapan
Kontributor Daerah • Hukum 24 Oktober 2016 JAM 08:53:19 WIB
Satpol PP dan tim SK 4 Bukittingggi minggu malam melakukan razia dan pengawasan terhadap penyakit masyarakat. Selain Satpol PP juga ikut aparat kepolisian dan TNI yang ikut langsung melakukan pemeriksaaan terhadap tempat tempat penginapan, cafe dan tempat hiburan.
Kasatpol PP Bukittinggi Drs Syafnir mejelaskan pemerintah Kota Bukittinggi Komit melakukan pengawasan terhadap tempat tempat hiburan dan penginapan. Pemerintah telah meminta tempat penginapan dadan tempat hiburan agar selektif dalam menerima tamu.
Jika kedapatan pihaknya sesuai dengan Peraturan Daerah Perda Kota Bukittinggi Nomor 15 tahun 2015 dalam pelaksanaanya pelaku sekaligus pengelola bisa di kenakan sanski tindak pidana ringan.
Menindak lanjuti razia dan pelanggaran Perda Kota Bukittinggi ini , pemerintah Kota Bukittinggi telah memperingatkan tiga hotel yang saat ini dalam pengawasan.
Razia yang dilakukan hingga pukul 00.00 WIB, juga melakukan penertipan terhadap pedagang malam yang kerap mengunkan jalan raya sebagai tempat berdagang. Barang-barang milik pedagang langsung disita dan diamankan ke kantor Satpol PP.
Wartawan : gusri el faishal
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Tidak Kuasai Jalan, Satu Unit Minibus Terjun ke Sawah di Tanah Datar
18 April 2024 JAM 05:47:24 WIB
Penemuan Mayat Laki-laki di Parupuk Tabing Padang, Keluarga Sebut Korban Punya Riwayat Sakit Jantung
17 April 2024 JAM 16:30:54 WIB
Arus Balik Lebaran Meningkat, Tiket Bus di Terminal Payakumbuh Tanggal 18-25 April 2024 Habis Terjual
17 April 2024 JAM 09:38:41 WIB