Berita ❯ Kota Padang
Padang Bersih Butuh Partisipasi Warga
TVRI Sumatera Barat • Lingkungan hidup 20 Oktober 2016 JAM 12:06:04 WIB
Pemerintah Kota Padang memiliki Perda Nomor 21 tahun 2012 tentang sampah, yang berlaku sejak satu tahun lalu.
Perda ini tidak saja mengatur kawasan – kawasan yang bebas dari sampah tapi juga aturan pembuangan sampah dan sanksi yang berlaku untuk setiap pelanggarnya.
Meski demikian, sanksi yang diterapkan kiranya tidak menjadi aturan menakutkan bagi warga Kota Padang.
Pemko Padang lebih berharap aturan pengelolaan sampah menjadi dasar kesadaran warga untuk menjaga kebersihan dan berpartisipasi terus untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota ini.
Meski demikian, sesuai peraturan daerah, pelanggar Perda Nomor 21 tahun 2012 tetap di kenakan sangsi 3 bulan penjara atau denda 5 juta rupiah karna membuang sampah sembarangan khususnya di 10 kawasan bebas sampah.
Salah satu bentuk partisipasi warga Kota Padang menjaga kebersihan adalah dengan tidak membuang sampah setelah pukul 5 pagi.
Jadwal membuang sampah ke kontainer DKP yang diperbolehkan aturan adalah pukul 5 sore hingga pukul 5 pagi hari.
Sebab setelah pukul 6.30 pagi, truk yang membawa sampah ke TPA sampah air dingin diharapkan tidak beroperasi lagi di tengah kota, kecuali dalam kondisi darurat.
Wartawan : MAQRI NELVI / JONI BAKRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Terbang Perdana pada 12 Mei Mendatang, 6.592 Jemaah Haji Embarkasi Padang Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini
20 April 2024 JAM 12:09:12 WIB
Tidak Kuasai Jalan, Satu Unit Minibus Terjun ke Sawah di Tanah Datar
18 April 2024 JAM 05:47:24 WIB
Penemuan Mayat Laki-laki di Parupuk Tabing Padang, Keluarga Sebut Korban Punya Riwayat Sakit Jantung
17 April 2024 JAM 16:30:54 WIB