#mediapemersatubangsa
TVRI Sumatera Barat • Kota Padang20 Oktober 2016 - 12:06 WIB
Reporter : MAQRI NELVI / JONI BAKRI • Editor : Redaksi Berita
Pemerintah Kota Padang memiliki Perda Nomor 21 tahun 2012 tentang sampah, yang berlaku sejak satu tahun lalu.
Perda ini tidak saja mengatur kawasan – kawasan yang bebas dari sampah tapi juga aturan pembuangan sampah dan sanksi yang berlaku untuk setiap pelanggarnya.
Meski demikian, sanksi yang diterapkan kiranya tidak menjadi aturan menakutkan bagi warga Kota Padang.
Pemko Padang lebih berharap aturan pengelolaan sampah menjadi dasar kesadaran warga untuk menjaga kebersihan dan berpartisipasi terus untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota ini.
Meski demikian, sesuai peraturan daerah, pelanggar Perda Nomor 21 tahun 2012 tetap di kenakan sangsi 3 bulan penjara atau denda 5 juta rupiah karna membuang sampah sembarangan khususnya di 10 kawasan bebas sampah.
Salah satu bentuk partisipasi warga Kota Padang menjaga kebersihan adalah dengan tidak membuang sampah setelah pukul 5 pagi.
Jadwal membuang sampah ke kontainer DKP yang diperbolehkan aturan adalah pukul 5 sore hingga pukul 5 pagi hari.
Sebab setelah pukul 6.30 pagi, truk yang membawa sampah ke TPA sampah air dingin diharapkan tidak beroperasi lagi di tengah kota, kecuali dalam kondisi darurat.
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat