#mediapemersatubangsa
TVRI Sumatera Barat • Kota Padang13 Oktober 2016 - 06:33 WIB
Reporter : Maqri Nelvi Lubis • Editor : Redaksi Berita
Pengurusan E-KTP saat ini terkendala ketersediaan tinta. Hal ini terjadi sejak tanggal 29 September 2016 sehingga melalui surat edaran Mendagri untuk sementara waktu E-KTP tersebut digantikan dengan surat keterangan. Surat keterangan tersebut bisa digunakan untuk berbagai keperluan karena pihak Disdukcapil Kota Padang telah mensosialisasikan kepada seluruh instansi. Pengurusannya sama dengan perekaman E-KTP yang memakan waktu dua jam.
Perbedaannya hanya pada surat rekomendasi dari kecamatan dan membawa pas photo ukuran 3x4 sebanyak dua buah. Surat keterangan ini akan berlaku selama 6 bulan tetapi pihak Disdukcapil kini tengah mengupayakan pengadaan tinta sehingga diperkirakan awal November nanti E-KTP bisa kembali dicetak.
Biasanya untuk satu tinta bisa digunakan mencetak sekitar 400 hingga 450 E-KTP. Hingga kini terdapat 12 ribu berkas yang terkumpul di Disdukcapil Padang untuk segera diterbitkan surat keterangan tersebut. Sementara untuk tahun 2016 pihak Disdukcapil Padang telah menargetkan wajib KTP melakukan perekaman E-KTP sebanyak 58 ribu orang.
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat