Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Solok

Reklamasi Danau Singkarak dihentikan, pihak pengembang atau pengelola tidak terima

Kontributor DaerahSeputar Kota Padang 28 September 2016 JAM 07:17:41 WIB

Reklamasi di dermaga Danau Singkarak Kabupaten Solok, pihak pemerintahan Kabupaten Solok telah lakukan pemberhentian penimbunan atau pembangunan namun pihak pengembang atau investor tidak terima dengan pemberhentian tersebut dan meminta agar izin dikeluarkan untuk pembangunan kembali. Terkait reklamasi Danau Singkarak di Kabupaten Solok pihak pemerintahan Kabupaten Solok telah surati pihak pengembang atau pelaksana (PT. Kaluku Indah Permai) reklamasi di dermaga Danau Singkarak untuk dihentikan. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil rapat pihak pemerintahan Kabupaten Solok kemudian pihak Provinsi serta Direktorat Jendral Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguaasaan Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang tentang pengendalian pemanfaatan ruang kawasan selingkar Danau Singkarak.

Dalam isi surat penghentian tersebut tertulis pertama berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor satu tahun 2003 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Solok bahwa peruntukan lahan di selingkar Danau Singkarak adalah untuk sempadan dari 50 meter hingga 100 meter dari permungkaan air tertinggi ditetapkan sebagai kawasan perlindungan setempat.  Kedua izin lingkungan terhadap rencana kegiatan penimbunan dan pembangunan hotel tidak dapat di proses karna tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Ketiga penimbunan dan pembangunan hotel harus dihentikan sampai ada ketentuan lebih lanjut.

Sementara itu menyikapi surat pemberhentian tersebut, pihak pengembang atau selaku pihak investor mengaku tidak terima dengan isi surat pemberhentiaan yang di ajukan oleh pihak pemerintahan. Pihak pengembang berharap kepada pemerintahan Kabupaten Solok agar meninjau ulang kembali surat pemberhentian tersebut dan memberikan izin untuk melakukan pembangunan di selingkar Danau Singkarak. Sementara itu setelah diedarkan nya surat pemberhentian, pihak pemerintahan Kabupaten Solok akan tindak lanjuti dengan melakukan pemasangan plang peringatan sampai ada ketentuan lebih lanjut.

Wartawan : Arie Pratama Setiawan
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat