#mediapemersatubangsa
Kontributor Daerah • Kota Bukittinggi13 September 2016 - 07:28 WIB
Reporter : Gusri El Faishal • Editor : Redaksi Berita
Minimnya peredaran uang Seribu Rupiah, Pemerintah Kota Bukittinggi berencana akan menaikkan tarif parkir bagi seluruh kendaraan di Bukittinggi. Kendaraan yang parkir dilahan resmi Pemerintah Kota akan di kenakan tarif baru yakni 2000 Rupiah kendaraan roda dua dan 3000 Rupiah untuk kendaraan roda empat. Rencana ini menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi sudah di usulkan dan saat ini dalam proses pembuatan aturan.
Direncanakan paling cepat bulan Oktober 2016 sudah di berlakukan. Sebelumnya dalam peraturan daerah No 4 tahun 2011. Disebutkan tarif kendaraan roda dua atau sepeda motor hanya sebesar 1000 Rupiah. Sementara untuk mobil 2000 Rupiah. Namun faktanya petugas parkir memungut lebih besar dari ketentuan.
Terkait dengan peberlakuan tarif baru ini, Pemerintah Kota melalui tim SK 4 akan terus mengawasi jalannya penarikan tarif parkir. Jika masih ditemukan penarikan diluar ketentuan, pemerintah melalui tim SK 4 yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP akan menindak tegas pelaku jika ada temuan di lapangan.
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat