#mediapemersatubangsa
Kontributor Daerah • Kota Bukittinggi20 Agustus 2020 - 17:23 WIB
Reporter : KANADI WARMAN • Editor : Redaksi Berita
Overstay selama Tiga Tahun seorang WNA Asal Malaysia, ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam.
Sebelumnya pihak Imigrasi Agam mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian menelusuri lokasi dan berhasil mengamankan WNA asal Malaysia tersebut di Kota Bukittinggi yang bernama Phon Sai Keong.
Selama tinggal di Indonesia WNA yang bernama sudah menikah dengan Warga Kota Bukittinggi dan sudah memiliki anak. Karena melanggar Keimigrasian WNA tersebut saat sudah dilakukan Penahanan dan dilakukan Penyelidikan.
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Oeray Gufran Maryudha membenarkan bahwa pihanya telah mengamankan seorang WNA asal Malaysia yang sudah Overstay selama tiga Tahun.
Selama di Kota Bukittinggi, WNA asal Malaysia ini bekerja sebagai kuli bangunan untuk menghidupi keluarganya.
Selanjutkanya Imigrasi akan memberikan sanksi ke Imigrasian dan akan Dideportasi.
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat