Berita ❯ Kota Bukittinggi
Overstay Selama 3 Tahun WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Agam
Kontributor Daerah • Pemerintahan 20 Agustus 2020 JAM 17:23:58 WIB
Overstay selama Tiga Tahun seorang WNA Asal Malaysia, ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam.
Sebelumnya pihak Imigrasi Agam mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian menelusuri lokasi dan berhasil mengamankan WNA asal Malaysia tersebut di Kota Bukittinggi yang bernama Phon Sai Keong.
Selama tinggal di Indonesia WNA yang bernama sudah menikah dengan Warga Kota Bukittinggi dan sudah memiliki anak. Karena melanggar Keimigrasian WNA tersebut saat sudah dilakukan Penahanan dan dilakukan Penyelidikan.
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Oeray Gufran Maryudha membenarkan bahwa pihanya telah mengamankan seorang WNA asal Malaysia yang sudah Overstay selama tiga Tahun.
Selama di Kota Bukittinggi, WNA asal Malaysia ini bekerja sebagai kuli bangunan untuk menghidupi keluarganya.
Selanjutkanya Imigrasi akan memberikan sanksi ke Imigrasian dan akan Dideportasi.
Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Seorang Operator Ekskavator Meninggal Dunia Terseret Arus Sungai di Kelok Hantu Aia Angek
25 April 2024 JAM 20:49:27 WIB
Dinilai Merusak Jalan Nasional Air Dingin Solsel, Demonstran Desak Dinas ESDM Sumbar Cabut Seluruh Izin Tambang Galian-C
25 April 2024 JAM 17:35:23 WIB
Emak-emak Pelaku Jambret di Padang Diringkus Polisi, Korban Alami Patah Tulang Punggung
25 April 2024 JAM 14:07:43 WIB