Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Padang Pariaman

Dua unit Ekskavator galian C dikandangkan

Kontributor DaerahKriminalitas 09 September 2016 JAM 07:35:38 WIB

Usai diamankan tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman dua unit alat berat ekskavator dikandangkan di Mapolres. Dua unit alat berat tersebut dikandangkan guna diproses secara hukum karena terbukti melakukan aktivitas penambangan secara ilegal Di Bala Hiliar Lubuak Aluang.

Dua unit alat berat berupa ekskavator yang diamankan tim gabungan  dari Pol PP Sumbar, Pol Pp Padang Pariaman, Polisi dan Dinas Pertambangan dan ESDM diangkut menggunakan truk tailer dari lokasi tambang Lubuak Aluang menujuh Makopolres. Menurut Kapolres Padang Pariaman AKBP. Rudy Yulianto,  dua unit alat berat tersebut dikandangkan guna untuk proses penyelidikan hingga selanjutnya akan diproses secara hukum.

Namun saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan dua alat berat tersebut karena pasca diserahkan tim gabungan kepada pihak penyidik  dua unit alat berat tersebut belum diketahui kepemilikanya. Sementara untuk proses hukum, penyidik akan menggunakan pasal 160 ayat 2 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang dipakai penyidik untuk menjerat para  tersangka.

Polisi siap untuk menindak pelaku penambangan ilegal karena aktivitas galian C  di Lubuk Alung sudah meresahkan masyarakat. Bahkan sepanjang tahun 2015 hingga September 2016,  Polres Padang Pariaman sudah mengandangkan 6 unit alat berat ekskavator dari sejumlah titik lokasi galian C ilegal. Dari 3 unit eksvator yang ditemukan dilokasi razia,  hanya dua unit yang sedang beroperasi sementara satunya rusak. Sehingga hanya dua unit alat berat yang diserahkan kepihak kepolisian untuk diproses.

Wartawan : Abdul Saril
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat