Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Bawaslu Padang Awasi Penelitian Berkas Paslon Jalur Independen

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 27 Februari 2020 JAM 06:10:48 WIB

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Padang melakukan pengawasan terhadap penelitian berkas yang menjadi bakal pasangan calon pada Pilkada tahun 2020 melalui jalur independen atau jalur perseorangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tahapan Pemilu bebas dari segala bentuk potensi pelanggaran Pemilu yang diatur dalam UU Pilkada No.10 tahun 2016.

Sebagai badan yang bertanggung  jawab dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran yang terjadi di setiap tahapan Pemilu, pada saat ini Bawaslu Kota Padang melakukan pengawasan terhadap penelitian berkas calon perseorangan yang maju menjadi bakal calon pada Pilkada tahun 2020.

Pengawasan ini dilakukan dengan cara mengirimkan anggota Bawaslu Kota Padang dan anggota Panwascam untuk ikut terlibat dan mengawasi proses penelitian berkas bakal calon jalur independen. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan proses penelitian berkas administrasi bakal calon perseorangan  berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada No. 10 tahun 2016.

Pada tahap ini, biasanya terdapat beberapa potensi pelanggaran seperti berkas yang tidak lengkap dan pelanggran administrasi lainnya. Jika ditemukan pelanggaran tersebut maka pihak Bawaslu akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bawaslu Kota Padang menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda dengan politik uang, karena tindakan tersebut merupakan tindakan yang dapat dipidanakan baik kepada yang menerima dan maupun  yang memberi berupa hukuman penjara dan denda sampai 2 milyar rupiah.

Wartawan : IRWAN SANTOSO/ JONI SARTIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat