Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Bukittinggi

Polres Bukittinggi Meringkus 11 Orang Tersangka Pengedar Narkotika

Kontributor DaerahKriminalitas 24 Februari 2020 JAM 06:55:27 WIB

Selama Operasi Antik Singgalang 2020, Polres Bukittinggi berhasil meringkus 11 orang tersangka pengedar narkotika. Dari ke 11 tersangka, empat orang merupakan residivis yang sangat sulit diamankan. Upaya berantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bukittinggi, membuahkan hasil dengan baik. Bahkan pada Operasi Antik Singgalang 2020, yang dimulai sejak tanggal 7 sampai 20 Februari ini, polisi telah mengamankan 11 orang tersangka dan empat orang residivis.

Ke 11 tersangka, masuk kedalam Target Operasi Antik Singgalang 2020 yang tersebar di lokasi yang berbeda, seperti di Kabupaten Agam Bagian Timur dan Kota Bukittinggi. Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dipasok dari seseorang bandar di provinsi Medan dan Riau.

Sementara total barang bukti yang diamankan selama Operasi Antik Singgalang 2020, 51,2 gram sabu dan 2.318 gram daun ganja kering serta 13 butir ektasi. Kapolres Bukittinggi, Akbp Iman Pribadi Santioso mengatakan, 11 tersangka yang diamankan oleh Tim Kobra Polres Bukittinggi  menggunakan beragam cara seperti penyamaran, namun sendikat pengedar narkotika menjalankan aksi dengan rapi.

Polisi akan menjerat ke 11 orang tersangka dengan  Pasal 112 Juncto, 114 Undang-Undang 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun kurungan penjara. Kemudian, polisi berharap kedepannya, ada kerjasama dengan masyarakat, tentang pembrantasan peredaran narkotika.

 

Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat