Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

1.731 napi di Sumbar mendapat remisi

TVRI Sumatera BaratHukum 18 Agustus 2016 JAM 07:24:34 WIB

Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke 71 pada 17 Agustus 2016 Kementrian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pemotongan masa tahan bagi 1.731 warga binaan di berbagai Lembaga Pemasyarakat dan Rutan yang ada di Sumatera Barat. Dari 1.731 yang mendapatkan remisi 14 orang di nyatakan langsung bebas sedangkan 175 usulan remisi di usulkan remisi ke Dirjen Pemasyarakat untuk proses lebih lanjut.

Sebelumnya lapas dan rutan di Sumatera Barat mengusul 2038 warga binaan untuk mendapatkan remisi di hari kemerdekaan RI ke 71, namun 2038 yang di usulkan 1731 dinyatakan layak mendapatkan remisi. Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Barat Ansharudin menjelaskan pemberian remisi bagi warga binaan dalam rangka hari ulang tahun kemerdekaan RepubliK Indonesia ke 71 ini merupakan apresiasi kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

1731 warga binaan yang mendapatkan remisi 60 persen merupakan narapidana kasus narkoba sementara lainnya pidana umum dan pidana khusus termasuk kasus tindak pidana korupsi. Sementara itu di lapas klass II B karan Aur Pariaman , sebanyak 148 napi mendapat remisi. Mereka yang mendapatkan remisi merupakan napi yang berkelakuan baik selama berada dalam jeruji besi.

Wartawan : Tua Saman Siregar
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat