Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Hingga awal Agustus, Imigrasi Padang deportasi 26 WNA

TVRI Sumatera BaratSeputar Sumbar 09 Agustus 2016 JAM 07:04:53 WIB

Dua puluh enam warga negara asing –WNA- yang berasal dari berbagai negara telah di deportasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Padang sejak awal tahun 2016 lalu. Pendeportasian warga negara asing ini rata-rata dikarenakan izin tinggal yang sudah kadarluarsa dan penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan yang tertera pada dokumen yang dimiliki para WNA tersebut.

Dari puluhan kasus tersebut rata-rata WNA yang dideportasi karna Over Stay yang seharusnya ,masih dapat di proses 30 hingga 60 hari setelah tanggal penetapan izin tanda masuk yang tergantung pada kepentingan kunjungan WNA tersebut ke Indonesia. Pada Juli lalu pihak Imigrasi Kelas 1 Padang mendeportasi 3 orang warga negara asing yang berasal dari Tiongkok karna telah Over Stay dan menyalahgunakan izin kunjungan, 3 WNA tersebut diamankan di daerah tambang Kabupaten Solok Selatan.

Tiga warga negara asing tersebut yakni Wu Qing Hai yang merupakan seorang investor, kemudian Hong Sui dan Cheng Jianshe yang menjadi pembantu kerja Wu Qing Hai dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia. Penangkapan ketiganya terjadi di Kabupaten Solok Selatan, tepatnya di Pinti Kayu Gadang, Kecamatan Koto Parik Gadang diateh pada 21 Juli lalu.

Sementara itu untuk meningkatkan pengamanan dan pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas 1 Padang terus melakukan kerjasama dan koordinasi dengan SKPD maupun pihak terkait lainnya. Untuk melakukan pemantauan di setiap Kabupaten Kota yang ada di Sumatera Barat serta di setiap wilayah di Indonesia.

Wartawan : Sherly Zulkarnaen/Atfriandi
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat