Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

2 Kilogram Ganja , Seorang Residivis Ditembak Polisi

Kontributor DaerahKriminalitas 25 Januari 2020 JAM 06:49:43 WIB

Seorang kurir narkoba jaringan Lapas Muara Kelas Dua A Padang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Unit Reskrim Polsek Lubeg. Tersangka berusaha kabur saat diamankan, usai bertransaksi narkoba didaerah  Pasar Gaung, Kecamatan Lubeg Kota Padang.

Setelah mendapat informasi adanya transaksi narkoba didaerah Pasar Gaung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Tim Phyton dari Polsek Lubeg bergerak cepat menuju tkp. Seorang tersangka yang merupakan kurir narkoba yang berinisial d-v, berhasil diamankan petugas berserta 2 kilogram paket ganja kering yang dibawa dengan tas, berbentuk balok  terbungkus lakban kuning. Saat hendak bertransaksi dengan seorang bandar narkoba di daerah Pasar Gaung, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang. Sedangkan yang hendak membeli ganja tersebut berhasil kabur, karna mengetahui kurir yang hendak mengantarkan barang tersebut ditangkap polisi.

Namun tersangka yang sudah 4 kali menjadi resedivis kasus narkoba ini berhasil melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. Petugaspun terpaksa memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka dengan tembakan dibagian kaki dan berhasil diamankan. Setelah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Lubeg guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka yang merupakan bandar narkoba jaringan lapas ini mengaku telah membawa ganja sebanyak 10 kilogram yang ia jemput  dari daerah Padang Gantiang Batusangkar Kabupaten Tanah Datar, untuk diedarkan ke bandar lain  diwilayah Kota Padang, barang haram tersebut  diduga petugas berasal dari Provinsi Sumatera Utara dan diedarkan di wilayah Provinsi Sumatra Barat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2  Junto Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009, Tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun  atau seumur hidup.

Wartawan : HERU PRATAMA EDISON
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat