Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Solok

Pesta Narkoba Lima Pelaku Ditangkap

Kontributor DaerahKriminalitas 20 Januari 2020 JAM 06:54:03 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Arosuka menangkap lima orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari tangan pelaku petugas mendapatkan barang bukti sabu dan ganja. Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Arosuka menangkap lima orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa maraknya peredaran narkoba di kawasan Nagari Tanjung Bingkuang. Bermodalkan informasi tersebut petugas lansung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kelima orang tersangka sedang asik pesta narkoba dalam sebuah rumah di perumahan Grandhil Arya Nagari Tanjuang Bingkuang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Diketahui kelima orang tersangka ini yaitu AG usia 27 tahun beralamat di Nagari Salayo Kabupaten Solok, kemudian RD usia 20 tahun beralamat di Kelurahan Tanah Garam Kota Solok, WH usia 34 tahun beralamat di Kelurahan Nan Balimo Kota Solok, AD usia 20 tahun beralamat di Nagari Salayo Kabupaten Solok dan PJ usia 38 tahun beralamat di Kelurahan KTK Kota Solok.

Sementara itu dari hasil penangkapan kelima orang tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, kemudian dua lintingan ganja dan satu unit sepeda motor.  Atas tindak kejahatan yang di lakukan oleh tersangka, maka  para tersangka ini akan di jerat dengan Pasal 111 Junto 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara

Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat