Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Agam

Polres Agam Limpahkan Kasus Ileggal Logging Ke Kejaksaan Negeri Agam

Kontributor DaerahHukum 17 Januari 2020 JAM 06:43:04 WIB

Polres Agam Melimpah kasus penangkapan dua tersangka diduga pelaku ilegal logging, ke Kejaksaan Negeri Agam. Berdasarkan saksi dan barang bukti yang ditemukan, kedua pelaku terbukti melakukan pembalakan liar di sebuah hutan daerah palembayan.

Jajaran Polres Agam melimpahkan kasus pembalakan liar atau ileggal logging ke Kejaksaan Negeri Agam. kedua pelaku berinisal B-A dan R-A telah terbukti melakukan pembalakan liar disertai saksi serta barang bukti yang diamankan petugas. Selain tersangka, Petugas Satreskrim Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti 2 buah alat pemotong kayu atau mesin sinsow, 3 set rantai, 1 buah bar, 1 buah osoh kayu, satu buah kayu asahan, 28 lembar kayu pecahan.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan sangat inten terhadap pemabalakan hutan secara liar di wilayah hukumnya. Kabupaten Agam bagian barat, dikelilingi dengan hutan konservasi atau cagar alam maninjau. banyaknya pembalakan liar, membuat jajarannya fokus dalam penindakan hukum.

Kapolres Agam menambahkan, penindakan hukum selalu berkoordinasi dengan B-K-S-D-A resor Agam. hal tersebut berhubungan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam beserta ekosistimnya. selain pembalakan liar, Polres dan BKSDA Resor Agam juga fokus pelaku perburuan satwa dilindungi di hutan cagar alam maninjau. Kapolres juga menghimbau agar masyarakat dapat bekerjasama. terutama memerangi pelaku pembalakan liar. pasalnya akan mengakibatkan bencana alam banjir dan longsor dan merugikan masyarakat banyak nantinya.

Wartawan : RUDI YUDISTIRA
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat