Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

6 tahun di proses PT. KAI kembali lanjutkan proses sengketa lahan dengan Basko

TVRI Sumatera BaratHukum 02 Agustus 2016 JAM 08:00:41 WIB

Sengketa tersebut terjadi antara PT. KAI divre ii Sumbar dan seorang pengusaha Sumatera Barat Basrizal Koto yang sudah dimulai sejak tahun 2011 lalu. PT. Kereta Api Indonesia – KAI - Divre II Sumbar telah melakukan pelaporan terkait dugaan pemalsuan surat oleh pemilik PT.BMP dalam tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu untuk penerbitan sertifikat hgb 200, 201 dan 205.

Pelaporan PT. KAI tersebut berbunyi tentang perkara tindak pidana penyerobotan, pengrusakan, membangun tanpa izin bangunan sepanjang jalur Kereta Api yang dilakukan oleh PT Basko Minang Plaza BMP. Selain itu PT.KAI menggugat PT BMP karena PT BMP tidak membayar sewa tanah milik PT.KAI yang dipakainya di belakang gedung Mall dan Hotel Basko di Jalan Hamka, Air Tawar Padang.

Kuasa hukum PT. Kereta Api Indonesia  Divre II Sumatera Barat Miko Kamal menyatakan mengapresiasi dan mendukung kejaksaan tinggi Sumatera Barat dalam penegakan supermasi hukum/ termasuk kasus sengketa lahan PT.KAI Sumbar yang sudah bergilir 6 tahun belakangan ini. Sementara itu pernyataan kepala kejaksaan tinggi – ka Jati - Sumatera Barat di media memberi angin segar bagi PT.KAI untuk menggulirkan kembali kasus yang sudah bertahun-tahun di proses ini.

Pihak PT.KAI masih menunggu kepastian hukum untuk melakukan langkah berikutnya terkait dengan kasus  tersebut/ dan akan menjalankannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Wartawan : Sherly Zulkarnaen/ Joni Bakri
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat