Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Agam

Pengedar Sabu Diringkus Polres

Kontributor DaerahKriminalitas 14 Januari 2020 JAM 06:23:34 WIB

Kembali tim kobra Polres Bukittinggi meringkus seorang pengedar sabu siap edar di Jorong Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam. Selain itu,polisi juga mengamankan satu unit telepon gengam yang digunakan tersangka untuk berkumunikasi dengan penggannya. Tengah menunggu pembeli, seorang pengedar sabu diringkus tim kobra di Jorong Ladang Laweh, Kecamatan Banu Hampu, Kabupaten Agam.

Tersangka dengan inisial M usia 48 tahun, sudah dalam pengintaian pihak kepolisian. Tak lama berselang waktu, tim kobra langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap. Dilokasi tersangka berdiri,polisi menemukan satu paket sabu dibungkus dengan plastik kecil yang dibuang oleh tersangka. Kemudian polisi langsung menggelah satu unit mobil yang parkir dilokasi penangkapan. Di lokasi tim kobra kembali  menemukan dua paket narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon gengam yang digunakan tersangka untuk berkumunikasi dengan penggannya. Pasca penangkapan, polisi langsung meringkus tersangka ke kantor Polres Bukittinggi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Diminggu ini, polisi telah mengamankan tiga tersangka penyalagunaan narokotika dilokasi yang sama. Atas perbuatanya, Satres narkoba Polres Bukittinggi akan menjerat tersangka dengan pasal 114 dan 112 No 35 tahun 2009 tentang Narotika.

Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat