Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Agam

Penembakan Dengan Senjata Api Rakitan Di Agam

Kontributor DaerahKriminalitas 10 Januari 2020 JAM 06:30:14 WIB

Memasuki awal tahun 2020 pihak Polda Sumatera Barat bekerja sama dengan tim Opsnal gabungan Ditreskrimum, Ditnarkoba, dan Polres Agam berhasil menangkap tersangka penembakan dengan senjata api rakitan yang terjadi di Kabupaten Agam. Dari hasil penangkapan, 4 tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti antara lain, satu pucuk senjata dua peluru dan 4 empat telpon genggam milik tersangka. Pada malam pergantian tahun 2019, 2020 warga Kabupaten Agam dikejutkan dengan penembakan yang dilakukan oleh tersangka yang berisial KK. Peristiwa ini terjadi karena adanya perselisihan antara tersangka KK dengan korban JP. Perselisihan yang terjadi antara tersangka KK dan JP karena JP memaki maki dan berkata kotor serta menantang KK untuk bertemu. Karena sakit hati tersangka KK menghubungi tersangka RD dan RHJ pergi ke lokasi yang dijanjikan.

Sesampainya di lokasi korban JP melempar tersangka KK dengan batu yang membuat tersangka jatuh, kemudian tersangka KK mengeluarkan senjata dan menembak korban JP. Tembakan pertama tidak mengenai korban, dan tembakan kedua mengenai pinggul belakang sebelah kiri korban. Dalam kondisi berdarah tersebut korban tetap berupaya melarikan diri sebelum akhirnya pingsan dan ditemukan warga. Selanjutnya tersangka menyerahkan senjata api kepada tersangka BS dan OC untuk menghilangkan barang bukti. Setelah itu tersangka BS dan OC menyarankan kepada tersangka KK dan RD untuk melarikan diri.

Ke empat tersangka di ancam dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, pasal 338 Jo 53 tentang percobaan pembunuhan, pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, pasal 221 ayat 2 KUHP, pasal  1 ayat 1 UUD RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman diatas sepuluh  tahun penjara. Dan sampai saat ini telah sembilan saksi yang dimintai keterangannya dan pihak kepolisian akan terus menyusut kasus ini sampai tuntas.

Setelah itu dalam perjalanan melarikan diri tersangka KK dan RD ditangkap oleh tim Opsnal gabungan Ditreskrimum, Ditnarkoba, dan Polres Agam di Duri Provinsi Riau. Dari penangkapan dan pengembangan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua selongsong peluru, satu proyektif dan 4 unit handphone yang digunakan oleh tersangka.

Wartawan : IRWAN SANTOSO, JONI BAKRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat