Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Agam

Polres Agam Tangkap Pelaku Penganiayaan

Kontributor DaerahKriminalitas 06 Januari 2020 JAM 06:49:14 WIB

Jajaran Polres Agam menangkap pelaku penganiayaan di Jorong Koto Panjang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Pelaku menganiaya korban menggunakan senapan angin dimodifikasi dan kayu runcing sisa pemotongan pohon.

Pelaku S, melakukan penganiayaan terhadap Amir, tetangganya. Penganiayaan dilakukan menggunakan senapan angin yang telah dimodifikasi, serta kayu sisa penebangan pohon. Kejadian berlangsung di Jorong Koto Panjang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Kejadian dipicu perebutan pohon kulit manis yang berada di Cagar Alam Maninjau. Pelaku S mengklaim telah menanam pohon kulit manis yang telah ditebang Amir. Kesal tanaman telah dicabut dan ditebang korban, pelaku marah dan menganiaya korban dengan senapan dan kayu. Akibatnya, pelaku mengalami luka tembak di tangan kanan dan bahu. Serta luka robek pada kepala bagian belakang korban. Korban dirawat intensif di RSUD Lubuk Basung.

Kapolres Agam, Akbp Dwi Nur Setiawan menjelaskan kejadian diketahui setelah anak korban melapor penganiayaan tersebut ke Mako Polres Agam. Menanggapi laporan tersebut tim Satreskrim Polres Agam langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, senapan angin dan sepotong kayu. Pelaku dijerat Pasal 354 Ayat 1 Junto 351 Ayat 1 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu dari hasil penyelidikan polisi, pelaku penganiayaan juga diduga sebagai tersangka perburuan satwa yang dilindungi. Hal ini terungkap ketika polisi melakukan penyelidikan ke rumah tersangka penganiyaan. Dirumah tersebut polisi melihat sejenis Burung Anggang terpajang di depan rumah. Mengetahui hal ini polisi segera melakukan koordinasi dengan Bksda Resor Agam dan diakui satwa liar tersebut termasuk hewan yang dilindungi.

Wartawan : RUDI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat