Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Bukittinggi

Imigrasi Agam Terbitkan 32.602 Paspor Dan Deportasi 10 WNA

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 03 Januari 2020 JAM 06:03:29 WIB

Selama tahun 2019, kantor imigrasi kelas II Non TPI Agam, mencatat pengurusan paspor hingga akhir Desember sebanyak 32.602 paspor. Pihak imigrasi agam juga mendeportasi 10 warga negara asing yang didominasi WNA Malaysia dan Pakistan.

Pelanggaran izin tinggal warga negara asing, di Indonesia khususnya diwilayah kerja imigrasi kelas II Non TPI Agam, meningkat

Tercatat selama 2019, Kantor Imigrasi Agam telah mendeportasi 10 orang  warga negara asing diantarnaya, enam orang WNA Malaysia, tiga WNA Pakistan dan satu orang WNA Uganda. Kemudian imigrasi juga mencatat pengurusan paspor pada 2019 juga meningkat, hingga akhir desember tercatat sebanyak 32.602 paspor.

Meningkatkannya pengurusan paspor yang berasal dari sejumlah daerah seperti, Agam, Payakumbuh, Bukittinggi, Tanah Datar, Padang Panjang, Limapuluh Kota dan Pasaman, didominasi digunakan untuk menunaikan ibadah haji. Sementara pelayanan jemput bola di sejumlah daerah seperti Pasaman,  imigrasi agam akan memprioritaskan pengurusan paspor untuk calon jamaah haji   dan umrah.

Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat