Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Solok

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kontributor DaerahKriminalitas 21 Desember 2019 JAM 06:53:50 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Arosuka kembali berhasil menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Dari tangan tersangka petugas satu batang linting narkotika jenis ganja. Kedapatan menggunakan narkoba jenis ganja, tersangka berinisial YM terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Satres Narkoba Polres Solok Arosuka.

Diketahui tersangka YM usia 38 tahun ditangkap di dalam rumahnya yang beralamat di Jorong Sawah Baru Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti satu linting narkoba jenis ganja.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi salah seorang warga yang menyimpan narkoba jenis ganja. Berdasarkan informasi tersebut Tim Satres Narkoba  langsung menuju lokasi dan menangkap tersangka sedang berada di dalam rumahnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Arosuka untuk proses dan pengembangan lebih lanjut. Sementara itu atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, maka tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 Junto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat