Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Kakek Bandar Narkoba Dibekuk

Kontributor DaerahKriminalitas 14 Desember 2019 JAM 06:05:49 WIB

Seorang kakek paruh baya di tangkap Tim Heyna Polresta Padang karena mengedarkan narkoba diwilayah Kota Padang. Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Raya Ayani, Kecamatan Padang Barat, saat   bertransaksi dengan seorang pembeli yang merupakan anggota polisi yang tengah menyamar.

Petugas kepolisian berpakaian preman dari Tim Heyna Polresta Padang bergerak cepat dengan menangkap  tiga orang warga yang di sinyalir hendak melakukan transaksi narkoba di pinggir Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Rabu malam. SY alias S, berusia 65 tahun, yang selama ini menjadi target operasi polisi karena mengedarkan narkoba di wilayah Kota Padang ini tak dapat berkutik setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Dari tersangka SY, petugas berhasil mengamankan 5 paket sedang dan 13 paket kecil, narkotika jenis sabu yang di sembunyikan di dalam kantong celananya. Petugas juga mendapatkan lima paket kecil narkotika jenis ganja yang di sembunyikan tersangka di dalam bagasi sepeda motornya. Kakek paruh baya ini merupakan salah satu DPO bandar narkoba yang selama ini menjadi taget operasi polisi jajaran Polresta Padang. Tersangka berhasil diringkus setelah melakukan transaksi narkoba dengan seorang anggota polisi yang tengah menyamar sebagai pembeli.

SY berprofesi seorang tukang ojek ini, nekad menjual narkoba karna himpitan ekonomi, dan ia juga mengaku kepada petugas kepolisian sudah satu tahun ini menjual narkoba . Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana yang menjalani masa penahanan di dalam Lapas Muara Klas Dua A Padang. Bersama barang bukti, tersangka langsung di gelandang ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara, atau seumur hidup.

Wartawan : HERU PRATAMA EDISON
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat