Berita ❯ Kabupaten Pasaman
Enam Tersangka Pengedar Ganja Terancam Hukuman Mati
Kontributor Daerah • Kriminalitas 04 Desember 2019 JAM 06:26:53 WIB
Enam orang tersangka pengedar 72 paket narkotika golongan satu jenis ganja, yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pasaman, terancam hukuman mati, atau hukuman seumur hidup. Kapolres Pasaman AKBP, Hendri Yahya, di dampingi WakaPolres Kompol Ahmad Yani dan Kasat Narkoba IPTU Syafri Munir, mengatakan keenam tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pasaman.
Dari dua penangkapan yang berbeda pada tanggal 30 November dan 1 Desember 2019, merupakan kurir, pemodal, dan pengedar narkotika jenis ganja, dengan sasaran peredaran utama adalam Sumatera Barat, namun juga sampai tingkat nasional, seperti Riau, Palembang, dan Jawa. Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, mengatakan kelima orang tersangka, di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider, Pasal 115 Ayat 2 Subsider, Pasal 111 Ayat 2 Subsider, Pasal 132 Ayat 1, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman mati, sehumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Untuk satu orang tersangka berinisial BT yang berhasil melarikan diri dari penangkapan petugas di SPBU Pertamina Rao, masih dalam pengejaran anggota Satresnarkoba Pasaman. Serta untuk tersangka yang masih di bawah umur, hak hak dari tersangka akan dipenuhi, dan proses hukumannya sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak.
Wartawan : ARI YOHANAS
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Dinilai Merusak Jalan Nasional Air Dingin Solsel, Demonstran Desak Dinas ESDM Sumbar Cabut Seluruh Izin Tambang Galian-C
25 April 2024 JAM 17:35:23 WIB
Emak-emak Pelaku Jambret di Padang Diringkus Polisi, Korban Alami Patah Tulang Punggung
25 April 2024 JAM 14:07:43 WIB
Gadis 16 Tahun di Padang Pariaman Diperkosa Empat Remaja Usai Dicekoki Miras, Tiga Pelaku Diringkus Polisi
25 April 2024 JAM 14:04:44 WIB