Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaDaerah

2020 DPRD Sumbar Bahas 18 Ranperda

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 28 November 2019 JAM 06:46:22 WIB

DPRD Propinsi Sumatera Barat akan bahas 18 Ranperda pada tahun 2020 mendatang. Dari 18 Ranperda ini 13 Ranperda merupakan usulan dari Pemerintah Propinsi Sumatera Barat 5 Ranperda merupakan usulan  DPRD. Dalam rangka perencanaan pembentukan produk hukum daerah tahun 2020 Bapemperda DPRD Sumbar bersama Biro Hukum Pemerintah Daerah telah menyusun Rencana Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda Propinsi Sumatera Barat tahun 2020.

Dari hasil penyusunan yang dilakukan pada tahun 2020 akan dibentuk dan ditetapkan 18 Rancangan Peraturan Daerah. Dari 18 Ranperda tersebut 13 Ranpeda merupakan usulan Pemerintah Daerah, semantara 5 Ranperda berasal dari usulan dari pada Provinsi Sumatera Barat. 18 Ranperda yang akan dibahas pada tahun 2020 mendatang diantaranya Ranperda  pengelolahan energi, Ranperda pengelolahan hutan, Ranperda tentang perubahan Perda nomor 7 tahun 2008 tentang RPJMD Provinsi Sumbar  tahun 2005 -2025.

Ranperda pembangunan infrastruktur berkelanjutan, Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda Keamanan Pangan, Ranperda Rencana Tata Ruang dan Kawasan Strategis. Ranperda Konversi Bank Nagari dari Bank Konvensional menjadi Bank Syariah. Serta Ranperda Pengelolahan Keuangan Daerah. Sementara 5 Ranperda usulan dari DPRD Provinsi Sumatera Barat adalah Ranperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak.

Ranperda perubahan Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandag Disabilitas, Ranperda tentang Tata Kelola Harga Komoditi Unggulan Daerah, Ranperda Perlindungan Nelayan serta Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Sastra Indonesia. Wakil ketua DPRD Sumbar saat rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan acara penetapan Propemperda Tahun 2020 berharap target kinerja pembentukan Perda yang telah ditetapkan dapat diwujudkan. Sehingga dapat disiapkan secara matang rencana pembahasnnya termasuk penyediaaan alokasi anggaran pada masing dokumen pelaksanaan anggaran OPD.

 

Wartawan : NURUL QALBI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat