Berita ❯ Kota Padang
Tempat Hiburan Malam Harus Patuhi 5 Ketentuan
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 04 November 2019 JAM 06:54:48 WIB
Di penghujung Tahun 2019 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang memfokuskan penertiban ke tempat hiburan malam. Pemilik usaha tempat hiburan malam diminta untuk mematuhi 5 ketentuan yang berlaku.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban di Kota Padang. Di penghujung Tahun 2019 ini Satpol PP Kota Padang memfokuskan penertiban ke sejumlah tempat hiburan malam. Penertiban akan dilakukan ke tempat hiburan malam yang melanggar 5 ketentuan yang berlaku.
Kelima ketentuan tersebut yakni para pekerja harus berpakaian sopan dan jelas identitasnya. Kemudian di tempat hiburan malam tersebut tidak memperdagangan Alkohol, jam beroperasi tidak melebihi ketentuan yang diatur dalam peratura daerah Kota Padang. Selanjutnya Satpol PP Kota Padang akan memastikan tempat hiburan malam tersebut memiliki izin berporasi.
Untuk itu jika saat penertiban nanti Satpol PP Kota Padang akan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Perdagangan Kota Padang. Demi terjaganya ketertiban dan ketentraman masyarakat, para pemilik tempat hiburan malam diminta untuk mematuhi ketentuan tersebut. Sehingga ketika dilakukan penertiban nanti bisa berjalan dengan tertib.
Wartawan : NOVIKA/ JONI SARTIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Tidak Kuasai Jalan, Satu Unit Minibus Terjun ke Sawah di Tanah Datar
18 April 2024 JAM 05:47:24 WIB
Penemuan Mayat Laki-laki di Parupuk Tabing Padang, Keluarga Sebut Korban Punya Riwayat Sakit Jantung
17 April 2024 JAM 16:30:54 WIB
Arus Balik Lebaran Meningkat, Tiket Bus di Terminal Payakumbuh Tanggal 18-25 April 2024 Habis Terjual
17 April 2024 JAM 09:38:41 WIB