Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Solok

Polres Solok Amankan Pelaku Pencurian

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 26 Oktober 2019 JAM 06:51:36 WIB

Kepolisian resor Kota Solok menangkap seorang pelaku pencurian sebuah toko di Kabupaten Solok. Dari hasil pemeriksaan aparat, pelaku diketahui masih di bawah umur  16 tahun.

Jajaran kepolisian resor Kota Solok menangkap seorang  orang pelaku pencurian sebuah toko yang terletak di Jorong Kampung Tengah Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok.Pelaku diketahui masih di bawah umur ini  berinisial –JR- 16 tahun beralamat di  Junjung Sirih Kabupaten Solok.

Pelaku JR ditangkap petugas kepolisian ketika hendak menjual hasil curian nya berupa emas di pasar raya Kota Solok. Pelaku di tangkap di depan taman Syekh Kukut Kota Solok.  Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga keping ringgit emas senilai 42 emas,   pisau, obeng, 3 pack rokok dan uang.

Dari pengakuan tersangka bahwa ia tidak hanya satu kali ini melakukan aksi pencurian, bahkan uang  infak kotak mesjid juga pernah di curi. Sementara itu tersangka beserta barang bukti saat ini telah di amankan di mapolres Kota Solok, tersangka JR akan di jerat dengan pasal 363 jo 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

 

Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat