Berita ❯ Kota Solok
Polres Solok Amankan Pelaku Pencurian
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 26 Oktober 2019 JAM 06:51:36 WIB
Kepolisian resor Kota Solok menangkap seorang pelaku pencurian sebuah toko di Kabupaten Solok. Dari hasil pemeriksaan aparat, pelaku diketahui masih di bawah umur 16 tahun.
Jajaran kepolisian resor Kota Solok menangkap seorang orang pelaku pencurian sebuah toko yang terletak di Jorong Kampung Tengah Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok.Pelaku diketahui masih di bawah umur ini berinisial –JR- 16 tahun beralamat di Junjung Sirih Kabupaten Solok.
Pelaku JR ditangkap petugas kepolisian ketika hendak menjual hasil curian nya berupa emas di pasar raya Kota Solok. Pelaku di tangkap di depan taman Syekh Kukut Kota Solok. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga keping ringgit emas senilai 42 emas, pisau, obeng, 3 pack rokok dan uang.
Dari pengakuan tersangka bahwa ia tidak hanya satu kali ini melakukan aksi pencurian, bahkan uang infak kotak mesjid juga pernah di curi. Sementara itu tersangka beserta barang bukti saat ini telah di amankan di mapolres Kota Solok, tersangka JR akan di jerat dengan pasal 363 jo 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Terbang Perdana pada 12 Mei Mendatang, 6.592 Jemaah Haji Embarkasi Padang Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini
20 April 2024 JAM 12:09:12 WIB
Tidak Kuasai Jalan, Satu Unit Minibus Terjun ke Sawah di Tanah Datar
18 April 2024 JAM 05:47:24 WIB
Penemuan Mayat Laki-laki di Parupuk Tabing Padang, Keluarga Sebut Korban Punya Riwayat Sakit Jantung
17 April 2024 JAM 16:30:54 WIB