Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Bukittinggi

14 Kubik Kayu Ilegal Diamankan Polisi Hutan

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 21 Oktober 2019 JAM 06:17:43 WIB

Tidak memiliki izin, polisi kehutanan Sumatera Barat,mengamankan 14 kubik kayu hutan ilegal, yang dimuat dalam truk di kelurahan Kubu Gulai Bancah, Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.

Sebanyak 14 kubik kayu hutan yang tidak memiliki dokumen diamankan polisi kehutanan Sumatera Barat,di Kota Bukittinggi. Pengamanan ini,setelah polisi kehutanan SUMBAR melakukan patroli,kemudian melihat supir dan kernek truk yang melakukan bongkar muatan.

Kemudian polisi kehutanan Sumatera Barat melakukan pengecekan dokumen pemilik kayu,ternyata kayu tersebut ilegal, karena dokumen yang diperlihatkan tidak sah atau tidak cocok. Kayu ilegal tersebut merupakan kayu hutan  Sijunjuang yang dichainsaw, atau buatan tangan, sebelum di bawa ke Kota Bukittinggi.

Tersangka sudah dibawa ke kantor Polres Bukittinggi untuk dilakukan penyelidikan. Kemudian pelaku bisa dijerat dengan undang-undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan dan kerusakan hutan, serta pelanggaran menteri lingkungan hidup dan kehutanan, tentang pengangkutan budidaya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 5 miliar.

 

Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat