Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Agam

Dua WNA Pakistan Dan Malaysia Dideportasi

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 11 Oktober 2019 JAM 06:57:29 WIB

Palsukan surat nikah demi mendapat izin tinggal sementara, seorang warga negara asing, asal Pakistan dideportasi Imigrasi Kelas II Non TPI Agam.  Selain itu, Imigrasi Agam juga mendeportasi warga Negara Malaysia, yang Overstay di 50 Kota.

Dua warga negara asing, asal Pakistan dan Malaysia di deportasi oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Sumatera Barat. Kesalahan WNA asal Pakistan terbukti, telah memalsukan dokumen pernikahan, untuk mendapatkan izin tinggal sementara di Tiku, Kabupaten Agam.

Namun, WNA Pakistan bernama Farooq Amin, 33 tahun ini, harus terpaksa meninggalkan istri dan anaknya, karena terjerat pemalsuan surat nikah. Sementara WNA Malaysia, bernama Fauzi Awal Rahmat, sudah dahulu dideportasi ke Malaysia. Fauzi terbukti sudah Overstay atau sudah melebihi izin tinggal selama tiga tahun di 50 Kota.

Kepala kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Dani Cahyadi, mengatakan bahwa pihaknya telah mendeportasi dua WNA asal Pakistan dan Malaysia. Hingga saat ini, sudah terdapat enam WNA yang telah di deportasi, satu di pulangkan oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Agam WNA asal Uganda. Semua kasus yang dialami WNA ini, seputar izin tinggal di Indonesia.

 

Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat