Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Pariaman

Dihantam ombak, kapal wisata karam 15 penumpang selamat

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 31 Mei 2016 JAM 06:00:00 WIB

Dihempas ombak besar, sebuah kapal wisata di kawasan objek wisata Pantai Gandoriah Kota Pariaman, tujuan kawasan Pulau Angso Duo minggu siang karam, sekitar 20 meter dari bibir pantai. Karamnya kapal wisata tersebut, karena tidak mampu menahan banyaknya air laut memasuki badan kapal. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini dan 15 orang penumpang kapal selamat.

Kecelakaan kapal wisata penyeberangan Pulau Angso Duo ini, nyaris menelan korban jiwa. Kapal penyeberangan dengan merek Lambung Kapal Selat Bungo ini, karam setelah dihempas ombak tinggi Pantai Gandoriah. Kapal wisata ini karam sekitar 20 meter dari bibir pantai objek wisata Gandoriah, karamnya kapal penyeberangan yang bermuatan 15 penumpang ini, terjadi sekitar pukul 11.20 WIB setelah meninggalkan pantai dan berangkat menuju Pualu Angso Duo.

Namun naas 10 menit berangkat tiba-tiba gelombang tinggi menghantam sisi belakang kapal yang dinakodai Bambang. Tingginya gelombang dan besarnya air laut yang masuk merendam separuh lambung kapal, sehingga kapal semakin terbenam, sehingga membuat seluruh penumpang panik. Beruntung dalam waktu singkat tim sar, BPBD Kota Pariaman, Satpol Air Polres Pariaman bersiaga dan dibantu nelayan setempat langsung melakukan upaya menyelamatkan, sehingga evakuasi korban dan kapal berlangsung cepat.

Akibat karamnya kapal wisata tersebut, selain menyebabkan bahagian kerangka atas kapal hancur, 15 orang penumpang yang berada di dalam kapal selamat, hanya saja orang penumpang atas nama Tya asal Kota Padang mengalami luka ringan, sehingga dilarikan ke rumah sakit terdekat. Pasca kejadian naas itu, pihak penyelenggara penyeberangan menghentikan aktivtias kapal wisata pulau sementara waktu. 

Sementara, menurut pihak pariwisata pun bahwa kapal penyeberangan yang mengalami insiden tersebut diduga merupakan kapal ilegal, karena mengisi penumpang dilokasi terlarang, karena lokasi yang dilegalkan pemerintah yakni di lokasi muaro.

Wartawan : Abdul Saril
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat