Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Padang Pariaman

Polres Padang Pariaman Menangkap Pengedar Narkoba

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 18 September 2019 JAM 06:44:11 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman berhasil menangkap dua tersangka, diduga pengedar narkotika jenis sabu, dikawasan Korong Kampuang Bendang, Kecamatan Vii Koto Sungai Sariak.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa, enam paket sedang dan kecil sabu-sabu, alat hisab, kaca pirek dan barang bukti lainya ikut diamankan. Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman kembali, meringkus dua orang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dikawasan Korong Kampuang Bendang, Kecamatan Vii Koto Sungai Sariak.

Kedua tersangka berinesial As, 33 tahun dan S 33 tahun, warga Sungai Sariak, keduanya ditangkap di sebuah rumah milik salah seorang tersangka, tanpa perlawanan. Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa, enam paket sedang dan kecil sabu-sabu, alat hisab, kaca pirek dan barang bukti lainya ikut diamankan.

Kapolres Padang Pariaman AKBP. Rizky Nugroho, menyebut, penangkapan kedua tesangka yang diduga sebagai pengedar narkotika itu berkat informasi masyarakat, yang sudah curiga dengan prilaku pelaku. Termasuk sudah seringnya orang tak dikenal datang menemuai tersangka, yang diduga melakukan transaksi narkoba. Berbekal infomasi itu, petugaspun lansung melakukan pengintaian, hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainya. Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba itu, untuk mengetahui tersangka lain yang diduga terlibat dalam penyalagunaan barang haram tersebut. Keduanya tersancam hukuman diatas lima tahun penjara, karena melanggar Undang-undag Narkotika No 35 Tahun 2009.

Wartawan : ABDUL/ SYARIL
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat