Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Sijunjung

Polres Sijunjung amankan BB kasus perampokan senjata tajam

Kontributor DaerahHukum 25 Mei 2016 JAM 06:00:00 WIB

Jajaran Kepolisian Resort Sijunjung berhasil mengamankan barang bukti saat menangkap para tersangka perampokan emas di Nagari Paru, menuju Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Kelima tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun karena melanggar Pasal 365 KUHP ayat 2.

Inilah puluhan barang bukti yang berhasil diamankan Jajaran Kepolisian Resort Sijunjung saat menangkap para tersangka perampokan pedagang emas di Paru, Jalan Umum Sijunjung ke Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Barang bukti tersebut antara lain, emas milik korban seberat 209 gram atau senilai 100 juta Rupiah.

Selain itu Polisi juga menyita uang tunai senilai 13 juta 402 ribu Rupiah, buku tabungan dan dompet istri korban. Dari keenam tersangka berhasil disita pisau sangkur, pisau lipat, alat kejut listrik, gunting, handphone, kalkulator, timbangan digital serta mobil minibus para tersangka yang rusak akibat menembak hewan ternak saat lari dari kejaran Polisi.

Di mobil tersangka juga terlihat lubang bekas tembakan yang menewaskan salah satu tersangka berinisial H-N warga Bukittinggi yang tertembak tepat di kepala. Sementara keempat lainnya L-E, Y-S, J-N dan S-W masih dirawat intensif di rumah sakit karena tertembak di kaki, sedangkan satu tersangka lain, J-K sudah diamankan di Makopolres Sijunjung.

Kapolres Sijunjung menyatakan kejadian perampokan terjadi pukul 6.45 WIB, Senin pagi dan para pelaku dapat dilumpuhkan setengah jam kemudian atau sekitar pukul 7.15 WIB kemarin. Kelima tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun karena melanggar Pasal 365 KUHP ayat 2, namun melihat barang bukti yang ditemukan tersangka bisa terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Darurat.

Wartawan : Insan Kamil Dakoga
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat