Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Polisi Tahan Mantan Direktur RSUD Padang

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 13 September 2019 JAM 06:01:43 WIB

Tanggal 11 September 2019, Polresta Padang  menyatakan secara resmi melakukan penahan terhadap mantan Direktur RSUD Dr Rasyidin Padang inisial AS, atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes anggaran 2013.

Berdasarkan temuan BPK,  kasus dugaan korupsi Alkes di RSUD Dr Rasyidin Padang  telah merugikan negara sebesar 5,1 miliyar rupiah. Polresta Padang menyatakan 1 orang dari 5 orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan anggaran 2013 di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Rasyidin Kota Padang.

Satu orang tersangka ini merupakan  mantan Direktur RSUD Dr Rasyidin berinisial AS. Penahanan mantan Direktur RSUD Dr Rasyidin Padang ini  langsung  disampaikan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar pada tanggal 11 September 2019 kepada awak media di Kantor Polresta Padang. Penahanan  mantan Direktur RSUD Dr Rasyidin Kota Padang AS dilakukan setelah pihak Kepolisian mengumpulkan beberapa bukti dan hasil penyelidikan pemanggilan terhadap tersangka.

Berdasarkan temuan BPK dan  penyelidikan oleh pihak Kepolisian, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Padang dari APBN Kemenkes tahun 2013 telah merugikan Negara sebesar 5,1 miliyar rupiah dari total anggaran real sebesar 10 miliyar rupiah. Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes tersebut tidak menutupi kemungkinan akan ada tersangka baru. Hingga saat ini, pihak Kepolisian menyatakan 4 orang tersangka lagi masih  belum memenuhi  pemanggilan.  Tiga kali pemanggilan tidak ditanggapi, Polisi akan melakukan pemanggilan paksa.

Wartawan : REDO JAYUSMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat