Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Satu Unit Truk Diamankan BPTD Iii Sumbar

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 05 September 2019 JAM 06:05:37 WIB

Satu unit truk tronton yang terbukti di modifikasi oleh pemilik nya diamankan  balai pengelola  transportasi darat wilayah iii Sumbar. Modifikasi yang dilakukan yakni penarikan  sumbu  kendaraan  di karoseri atau over dimensi, kasus ini adalah kasus pidana dan diteruskan  ke  Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Dengan semakin meningkatnya  pelanggaran  over demensi  dan over loading  atau (odol). Balai Pengelola Transportasi Darat  melakukan  penertiban   selama dua hari bersama  Ditlantas Polda  Sumbar  dan  Pom  Angkatan Darat . Dari hasil penertiban  selama dua hari  tersebut  terdapat 155 unit kendaraan di tilang, dan sepuluh  surat peringatan  normalisasi  over dimensi , serta 65 berkas tilang Polri.

Dari 5 ratus 5 puluh satu kendaraan yang di tilang ada satu unit  kendaraan ditemukan  melanggar  undang undang nomor 22 tahun 2009  tentang penarikan sumbu oleh pemilik kendaraan. Yakni  pergeseran  overloading   hingga dua meter   yakni  9 koma 5 meter   menjadi 11 koma 9 meter.Penarikan sumbu ini  adalah tindak pidana, BPTD wilayah Sumbar  memproses  sampai ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Berdasarkan  undang undang  nomor 22  tahun 2009  pemilik kendaraan  dapat diancam hukuman satu tahun penjara atau denda 25 juta rupiah.Saat ini  truk   yang melanggar over dimensi ini  masih diamankan di  terminal  Koto Lalang Lubuk Kilangan Kota Padang  dengan  di  berikan garis polisi.Kepala balai  pengelola  transportasi darat  wilayah iii Sumatera Barat  Ariyandi  menghimbau  seluruh pemilik kendaraan  untuk mengembalikan ke standar awal  kendaraannya agar   tidak  over dimensi  dan over loading.

Wartawan : AGUSRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat