Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Solok

Satuan Reskrim Polres Solok Kota ringkus tersangka curanmor

Kontributor DaerahHukum 19 Mei 2016 JAM 06:00:00 WIB

Satuan Reskrim Polres Solok Kota berhasil menangkap pelaku pencurian bermotor. Dari penangkapan tersebut Petugas berhasil mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor.

Dua kasus berhasil di ungkap Satuan Reskrim Polres Solok Kota diantaranya menangkap satu orang pelaku penggelapan dan pencurian bermotor. Pelaku bernama Zulkarin alias Anggi alias Panjul berusia 25 tahun beralamat di Kabupaten Sijunjung dan penangkapan tersangka ini dibantu juga oleh Personil dari Polres Sijunjung.

Setelah ditangkap tersangka sempat tidak mau mengaku telah mencuri namun pelaku baru mengakui tindak kejahatannya setelah di pertemukan dengan korban. Dari penangkapan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti dua sepeda motor matic jenis Beat dengan Nomor Polisi BA 3575 PL dan BA 5989 PL.

Modus penggelapan dan pencurian yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura meminjam sepeda motor dengan berbagai alasan yang membuat orang simpati. Sementara itu akibat tindak kejahatan yang telah dilakukan tersangka Zulkarin dikenakan Pasal 362 dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pencurian Bermotor dengan Ancaman Hukuman sembilan tahun penjara.

Wartawan : Arie Pratama Setiawan
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat