Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman Barat

Ratusan Anggota Kelompok Tani Anak Nagari Rantau Pasaman Datangi Lahan HGU PT Anam Koto

Kontributor DaerahPertanian 28 Agustus 2019 JAM 06:31:55 WIB

Ratusan masyarakat dari anggota kelompok tani anak nagari rantau Pasaman, mendatangi lahan HGU PT Anam Koto senin siang. kelompok tani tersebut berencana ingin melakukan pemancangan dan mendirikan plang di lahan, namun upaya tersebut batal dilakukan setelah perwakilan kedua belah pihak mengadakan pertemuan di Kantor Bupati Pasaman Barat. Ratusan masyarakat, dari kelompok tani anak nagari rantau pasaman, Kabupaten Pasaman Barat mendatangi lahan perkebunan PT Anam Koto, sejak senin pagi. dalam aksinya masa berencana akan melakukan pemancangan dan memasang sejumlah plang di lahan HGU milik PT Anam Koto tersebut.

Rencananya pemasangan pancang tersebut, secara otomatis mendapatkan penolakan langsung dari pihak PT Anam Koto, karena mereka mengaku, lahan yang akan dipancang oleh anggota kelompok tani tersebut, berada di lokasi HGU mereka yang masih sah hingga tahun 2029 mendatang. Ketua kelompok tani anak nagari rantau pasaman Yunasril mengatakan, aksi pemancangan mereka lakukan karena lahan tersebut, sudah pernah mereka olah beberapa tahun lalu namun sekarang ditanami oleh PT Anam Koto. bahkan saat menggelar aksi mereka sengaja membawa sejumlah pancang dan plang.

Masyarakat menilai, lahan tersebut milik kelompok tani anak nagari rantau pasaman, berdasarkan Undang-Undang yang ada, karena sudah pernah mereka olah. selama aksi berlangsung masyarakat dikawal langsung oleh puluhan personil Polres Pasaman Barat dan TNI. Setelah menggelar aksi beberapa jam di lokasi perwakilan masyarakat dan perusahaan, bersedia menggelar pertemuan di pasilitasi Pemda Pasaman Barat dalam petermuan tersebut, Pemda mengahadirkan pihak ATR BPN Pasaman Barat dan sejumlah pihak terkait.

Sementara itu Humas PT Anam Koto J Tamba mengatakan, kegiatan anggota kelompok tani tersebut, bertentangan dengan hukum karena sudah memasang jembatan dan ada upaya pamasangan plang dan pencang di area HGU mereka. Perusahaan menjamin bahwa lokasi yang dijadikan objek tersebut masuk dalam HGU mereka dan sudah menghasilkan sejak beberapa tahun belakangan ini. Setelah menggelar pertemuan di ruang rapat auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, pihak perusahaan menolak adanya pemancangan lokasi mereka. sementara itu, pihak ATR BPN Pasaman Barat, sesuai aturan akan melakukan peninjauan lokasi pada awal September mendatang. disisi lain masyarakat membubarkan diri dengan sendirinya.

Wartawan : ANDIKA / ANDIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat