Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Padang Pariaman

Penangkapan Residivis Bandar Narkoba

Kontributor DaerahKriminalitas 17 Agustus 2019 JAM 06:01:18 WIB

Satuan reserse narkoba POLRES Pariaman menangkap seorang yang diduga bandar narkoba disebuah kedai dusun Pakotan,  desa Sikapak Barat, Kecamatan Pariaman Utara. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa empat paket sedang sabu-sabu seberat 30 gram, tiga butir ekstasi, timbangan digital, alat hisap dan sejumlah barang bukti lainnya.

RN 39 tahun alias Siom  tersangka yang diduga bandar narkoba ini berhasil ditangkap tim Opsnal SATRESNARKOBA Polres Pariaman disebuah kedai di dusun pakotan, desa Sikapak Barat, Kecamatan Pariaman Utara. Tersanga RN tidak dapat mengelak lagi  setelah menjadi target operasi sejak dua bulan terakhir akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti narkoba yang melekat pada diriya. KAPOLRES Pariaman AKBP. Andry Kurniawan menyebut, penangkapan tersangka RN berkat informasi dari masyarakat sebelumnya, berbekal dari informasi itu petugas dengan cepat bertindak dan akhirnya berhasil meringkus pelaku.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa empat paket sedang sabu-sabu seberat 30 gram, tiga butir ekstasi, timbangan digital, alat hisap dan sejumlah barang bukti lainya. Selain itu menurut KAPOLRES Andry, tersangka merupakan mantan resedivis yang baru keluar sejak delapan bulan terakhir dalam kasus yang sama yakni sebagai pengedar narkoba dan akhirnya kembali ditangkap sebagai bandar narkoba. bahkan penangkapan kali ini merupakan penangakapan barang bukti terbesar tepanjang tahun ini.

Dari pengakuan tersangka  barang haram tersebut dikirim dari daerah Riau  yang diduga dikendalikan oleh salah seorang napi didalam lapas klas IIB Karan Aur Pariaman. sementara tersangka RN bertugas membagi-bagikan barang haram itu dengan cara melempar ditempat-tempat yang sudah ditentukan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka RN alias Siom kini masih menekam diseltahanan Polres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga pemberkasaran diserahkan kepihak Kejaksaan. tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, atau pidana pennjara seumur hidup.

Wartawan : ABDUL/ SYARIL
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat