Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Solok

Penangkapan Sindikat Pencuri Mobil

Kontributor DaerahKriminalitas 15 Agustus 2019 JAM 06:06:25 WIB

Kepolisian Resor Solok Arosuka berhasil menangkap sindikat pencuri spesialis mobil bak terbuka, dari tangan pelaku petugas mengamankan 4 unit mobil. Jajaran POLRES Solok Arosuka berhasil mengungkap sindikat pencuri kendaraan bermotor, dua orang pelaku dan satu orang penadah berhasil di amankan, kemudian petugas juga mengamankan barang bukti  berupan satu kunci letter t dan empat unit mobil pick up.

Diketahui para pelaku (DY) usia 31 tahun dan (NZ) usia 30 tahun, kedua pelaku beralamat di Tandikek Selatan Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman, kemudian (EV) usia 48 tahun beralamat di Sungai Bengkal Sungai Penuh Jambi. Kapolres Solok Arosuka AKBP Fery Irawan mengatakan bahwa para pelaku ini di tangkap di Jalan Kelok Batuang Lubuk Selasih Nagari Batang Barus Kabupaten Solok.

Dari pengakuan tersangka ia telah melakukan aksi pencurian tidak hanya di wilayah Kabupaten Solok tapi ada sebanyak 20 tkp di antaranya daerah Pariaman, Jambi, Kerinci, Riau Dan Agam. Aksi pencurian ini di akui pelaku telah di lakukan sejak tahun 2015 lalu, sudah puluhan mobil berhasil di bawa kabur, hasil curian nya ia jual dengan harga 30 juta hingga 40 juta rupiah.

KAPOLRES Solok AKBP Ferry Irawan memastikan pihaknya  masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap sindikat curanmor spesialis mobil l300, sementara dalam modusnya para pelaku melakukan pencurian yaitu mencuri mobil yang ditinggal di pinggir jalan dan saat sopir sedang istrahat menunggu muatan. Sementara itu atas tindak kejahatan yang di lakukan maka dua pelaku di jerat dengan pasal 363 kuhp dengan hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadah dijerat dengan pasal 480 kuhp dengan ancaman 4 tahun penjara.

Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat