Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Kakek 59 tahun penjual sabu di bekuk Polisi

TVRI Sumatera BaratHukum 08 April 2016 JAM 06:00:00 WIB

Diduga pemakai dan pengedar, seorang kakek yang sudah berumur 59 tahun diringkus satuan Reserse narkoba Polresta Padang di rumahnya di wilayah Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.  Selain mengamankan pelaku yang berinisial DL, petugas juga menyita barang bukti tujuh paket sabu dan satu paket ganja dari tangan pelaku.

Hukuman penjara seakan tidak memberikan efek jera bagi Darlis Lubis guru yang sudah berusia 59 warga Pampangan Lubuk Kecamatan Begalung, beberapa tahun lalu, Darlis harus menjalani hidupnya didalm jeruji besi, karna terbukti terlibat narkoba, kini Kakek yang berusia 59 tahun kembali harus berurusan dengan kepolisian karna terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. 

DL dibekuk satuan Reserse narkoba Polresta Kota padang dirumahnya kawasan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Usai mengamankan DL petugas langsung menggeledah rumah pelaku, dan menemukan sejumlah barang bukti, yakni tujuh paket sabu dan satu paket ganja kering dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku langsung digiring kemapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pengakuan pelaku ia mengedar barang ke teman sebayanya. Kanit Satres narkoba, Polres Padang, Iptu Herit Syah menjelaskan tersangka sudah menjadi target operasi di wilayah Pampangan. 

Saat ini petugas Satres narkoba Polresta Padang masih terus melakukan pengembangan terkait peredaran barang yang melibat kakek 59 tahun tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia akan dijerat dengan undang undang penyalah gunaan narkoba nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  

Wartawan : Tua Saman Siregar
Editor : prihandonodona


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat