Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaDaerah

Polda Sumbar Tangkap Pengedar Narkoba

TVRI Sumatera BaratSeputar Sumbar 24 Mei 2019 JAM 06:43:38 WIB

Empat pengedar narkoba jenis ganja dan shabu akan merayakan  hari raya idul fitri di dalam jeruji besi, setelah tertangkap tangan menyimpan dan membawa narkoba jenis ganja dan shabu. Selain mengamankan 4 pengedar narkoba, Polda Sumatera Barat juga berhasil menyita 16 kilogram ganja dan setengah kilogram narkoba jenis shabu. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat menangkap empat pengedar narkoba jenis ganja dan shabu-shabu di berbagai wilayah di Sumatera Barat. Keempat pengedar tersebut merupakan hasil tangkapan ditnarkoba Polda Sumatera Barat dalam satu minggu terakhir.

Pada 12 Mei 2019 lalu, tim kepolisian Polda Sumbar menangkap seorang sopir angkutan umum yang berinisal Mar 34 tahun  di sebuah rumah makan di wilayah Tanjung Saba, Pita Ameh, Kecamatan Lubuk Begalung, dari tersangka Mar polisi berhasil menyita 16 kilogram narkoba jenis ganja. Selain Mar, polisi juga menangkap salah seorang tersanga yang berinisal S 36 tahun di wilayah Agam dan menyita 14 paket narkoba jenis shabu-shabu.

Sementara dua tersangka lainnya di tangkap wilayah Kayu Tanam Pariaman dan wilyah Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dari keempat tersangka, satu orang diantaranya perempuan yang berstatus ibu rumah tangga yang ditangkap  Kayu Tanam Pariaman. Wadir narkoba Polda Sumatera Barat Rudi Yulianto menjelaskan, 16 kilogram ganja ini di duga berasal dari Sumatera Utara dan akan diedarkan di Kota Padang, untuk di komsumsi pada saat lebaran mendatang.

Mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka akan di jerat dengan Undang-Undang penyalahgunaan narkoba, nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Wartawan : TUA SAMAN SIREGAR
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat