Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Payakumbuh

Residivis Narkoba Ditangkap

TVRI Sumatera BaratHukum 18 Mei 2019 JAM 06:08:26 WIB

Seorang wanita residivis narkoba kembali dibekuk Polisi, wanita yang pernah masuk penjara pada tahun 2004 itu dibekuk karena kembali menggeluti bisnis haram narkoba. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti narkoba. Meski pernah dipenjara karena kasus  narkoba, namun tak membuat D (55 tahun) warga Jorong Jopang manganti Nagari Jopang mangganti Kecamatan mungka, Kabupaten Limapuluh Kota jera terlibat bisnis haram narkoba.

Wanita yang sudah berusia lanjut itu kembali ditangkap karena kasus narkoba, penangkapan terhadap D, hanya berselang sehari setelah tim opsnal satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menembak seorang pengedar narkoba berinitial m yang mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Pengkapan terhadap tersangka D, dilakukan setelah Polisi kerap mendapatkan informasi bahwa emak-emak yang pernah ditahan di Lpka Tanjung Pati itu, kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan Jopang mengganti. dari informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan hingga penangkapan.

Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba, alat hisap serta timbangan digital. Penangkapan terhadap tersangka D menambah daftar panjang keterlibatan wanita dalam bisnis narkoba, baik diwilayah hukum Polres Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. Hingga kini tersangka masih ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Wartawan : Residivis Narkoba Ditangkap
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat