Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Padang Pariaman

IRT dan Penjual Ikan di Tangkap Polisi

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 30 April 2019 JAM 06:48:59 WIB

Edarkan Narkoba jenis Shabu, Ibu Rumah Tangga dan Penjual Ikan ditangkap Polisi di Jalan Raya  Padang-Bukittinggi, tepatnya  wilayah Kayu Tanam, Padang Pariaman.Selain mengamankan dua tersangka, anggota ditnarkoba Polda Sumatera Barat juga berhasil menyita barang bukti shabu-shabu kurang lebih 1 kilogram.Direktorat reserse narkoba Polda Sumatera Barat menangkap dua pengedar narkoba jenis shabu, di dua lokasi berbeda di Sumatera Barat.

 

Awalnya tim ditres narkoba Polda Sumatera Barat menangkap seorang ibu rumah tangga yang berinisial N, 45 tahun di jalan Raya Padang-Bukittinggi, tepatnya wilayah Kayu Tanam, Padang Pariaman, kemudian melakukan penggeladahan dan ditemukan satu paket besar narkoba jenis shabu di dalam mobil tersangka.Setelah menangkap irt tersebut,tim kepolisian langsung melakukan pengembangan dan menangkap seorang penjual ikan yang berinisial H,  yang berumur 44 tahun di tangkerang Kota Pekanbaru.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku N yang merupakan ibu rumah tangga ini disuruh tersangka H untuk membawa sabu ke Kota Padang melalui jalur darat dengan menggunakan mobil rental.Tersangka irt yang berinisial N juga mengaku mendapat upah 5 juta rupiah dari tersangka H, atas aksinya membawa shabu dari Pekanbaru.Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang penyalahgunaan narkoba, Tahun 2009 nomor 35 dengan ancaman hukuman mencapai 20 Tahun penjara.

Wartawan : TUA SAMAN SIREGAR
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat