Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman Barat

Peserta Pemilu Harus Patuhi Aturan

Kontributor DaerahPemerintahan 02 November 2018 JAM 06:17:59 WIB

Bawaslu mengaku akan menertibkan dan membersihkah APK yang tidak sesuai aturan. Sebelumnya Bawaslu sudah melakukan penurunan dan pembersihkan sekitar 1969 APK melanggar aturan, selanjutnya tidak menutup kemungkinan mereka akan kembali melakukan pembersihkan apabila ada APK tidak sesuai dengan aturan. Ketua Bawaslu Pasaman Barat Embra Patria mengaku sengaja mengundang partai politik peserta pemilu dan caleg di Pasaman Barat untuk menyampaikan informasi tersebut serta memberikan informasi tentang beda antara APK dengan non APK. Secara teknis Bawaslu akan menertibkan dan menurunkan APK yang bermasalah, sementara untuk alat peraga selain APK merupakan kewenangan dari pemerintah daerah, baik dari penindakan atau teknis lainnya. Secara aturan APK yang dimaksud Bawaslu adalah alat peraga kampanye yang membuat tentang visi, misi, program, serta citra diri partai politik bersangkutan, dan APK hanya dimiliki oleh peserta pemilu.

Sementara dari segi kemilikan dalam aturan APK difasilitasi oleh KPU, plus APK tambahan yang disedikan oleh partai politik dengan jumlah baliho lima  per nagari dan spanduk sepuluh lembar per nagari. Pasca pembersihan beberapa waktu lalu, Bawaslu mengakui ada beberapa calon atau partai politik yang memasang APK tidak sesuai aturan secara diam-diam, setelah melakukan teguran pihak akan memberikan tindakan tegas. Bawaslu meminta peserta pemilu bisa kooperatif dan membedakan antara APK dengan non APK.

Wartawan : ANDIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat