Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

MUI Nilai Pesta di Masjid Tidak Melanggar Hukum Agama

TVRI Sumatera BaratSeputar Sumbar 31 Oktober 2018 JAM 06:24:09 WIB

Berdasarkan hukum Islam, penggunaan masjid untuk kegiatan sosial kemasyarakatan tidak dilarang. Seperti halnya kegiatan ijab kabul dan prosesi pesta perkawinan. Namun bagi pihak yang berwenang dalam memberikan izin ini harus menjelaskan batasan dan aturan dalam menggunakan fasilitas masjid.

Terkait kasus pesta perkawinan menggunakan  alat musik orgen tunggal di Masjid Nurul Iman Padang beberapa hari lalu membuktikan bahwasanya pihak pengurus tidak melakukan pengawasan. Akibatnya pihak pengguna fasilitas masjid sebagai tempat pesta perkawinan mengabaikan ektika beragama. Pengurus Majlis Ulama Indonesia Kota Padang  berharap kejadian ini menjadi pelajaran kepada semua pihak. Terutama pengurus mesjid yang memberikan izin kepada masyarakat yang akan menggunakan fasilitas masjid untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.

Wartawan : Risnaldi dan Joni Sartika
Editor : PPID TVRI SUMBAR

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat